Pemkab Rejang Lebong Segera Terapkan Nomenklatur SKPD Baru

Pemkab Rejang Lebong Segera Terapkan Nomenklatur SKPD Baru

\"kosong

CURUP, bengkuluekspress.com - Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2016, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong (RL) akan segera membahas tentang perubahan nomenklatur Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Dari hasil pembahasan itu nantinya perubahan nomenklatur akan dijadikan Peraturan Daerah (Perda).

\"Perubahan nomenklatur ini, nantinya terdapat beberapa dinas yang akan dirubah, sesuai dengan kriteria ataupun tipe masing-masing terhadap Tupoksi yang akan dijalani kedepannya. Bisa jadi ada penambahan SKPD baru ataupun penghilangan SKPD yang lama. Bisa juga ada beberaa SKPD yang diganti namanya, serta ada beberapa Bidang yang dikurangi, diganti atau ditambah,\" jelas Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Rejang Lebong, Khirdes Lapendo Pasju, Jum\'at (19/08/2016).

Perombakan Nomenklatur ini berdasarkan tiga tipe yang disampaikan pemerintah pusat, yakni Tipe A, B dan C. Tipe A seperti Kependudukan dan Catatan Sipil, Kesehatan, Ketahanan Pangan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Inspektorat dan Sekretariat Daerah.

Kemudian, untuk tipe B seperti, Satpol PP, Pemadam Kebakaran, Kuangan, Lingkungan Hidup, Pariwisata, Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Pendidikan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Badan Perencanaan, Pertanian, Sekretaris Dewan dan Tenaga Kerja.

Lalu tipe C seperti, Kebudayaan, Perikanan, BKD, Komunikasi dan Informatika, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, Perdagangan, Perhubungan, Perindustrian, Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Dinas Sosial dan Dinas Transmigrasi.

Sementara, Kabag Organisasi Setkab RL H.Sumardi menambahkan perubahan nomenklatur SKPD itu nantinya akan disesuaikan dengan anggaran dan kebutuhan aparaturnya.

\"Kita sesuaikan dengan aparatur dan anggarannya, jika bidangnya satu rumpun, bisa saja antara tipe A, B dan C digabungkan. Sedangkan untuk Dinas pertambangan dan Kehutanan tidak masuk dalam perubahan nomenklatur. Pasalnya, kedua dinas tersebut rencananya akan ditarik oleh pemerintah pusat \" jelasnya.(Ade)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: